CSR


TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) merupakan suatu konsep yang memiliki tujuan untuk memfasilitasi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap masyarakat, lingkungan dan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Dengan dilaksanakannya program tanggung jawab sosial perusahaan, ACSET menunjukkan komitmennya dengan tidak hanya semata-mata bersandar pada upaya peningkatkan aspek profit usaha, melainkan juga turut memperhatikan serta mempertimbangkan dampak-dampak yang timbul terhadap aspek sosial dan lingkungan terkait dengan kebijakan dan kegiatan operasional ACSET.

ACSET melaksanakan kebijakan tanggung jawab sosialnya dengan mengacu kepada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 yang menjelaskan bahwa pelaksanaan tanggung jawab perusahaan ditujukan untuk membangun hubungan yang harmonis dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. Komitmen ini tidak hanya terbatas pada perusahaan di Indonesia saja, namun merupakan kewajiban bagi perusahaan di seluruh dunia dalam upayanya menuju pembangunan berkelanjutan.

Dimulai dari tahun 2014 hingga sekarang, ACSET telah aktif melakukan bentuk tanggung jawab sosialnya ke lingkungan sekitar Perusahaan, baik di lingkungan Head Office maupun di sekitar Site Project. Dalam memilih jenis kegiatan tanggung jawab sosial, divisi CSR maupun para Project Manager harus jeli untuk menilai kebutuhan utama yang diperlukan oleh masyarakat di sekitar Perusahaan. Hal ini dilakukan karena tiap proyek mungkin memiliki karakteristik yang berbeda-beda satu sama lain. Oleh karena itu, kemampuan menganalisa dan memikirkan kebutuhan masyarakat sekitar proyek amatlah krusial untuk meminimalisasi dampak kegiatan operasional proyek yang mungkin saja dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Pelaksanaan program tanggung jawab sosial ACSET dilakukan dalam empat aspek utama, yaitu bidang lingkungan, sosial dan kemasyarakatan, tanggung jawab kepada konsumen, praktik ketenagakerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja.